Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas tanggal 22 Februari 1571.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, maka mulai tahun 2016 Hari Jadi Kabupaten Banyumas akan diperingati setiap tanggal 22 Februari, sebelumnya Hari Jadi Kabupaten Banyumas diperingati setiap tanggal 6 April.
Dengan adanya perubahan tersebut maka ada perbedaan rentang waktu 11 tahun lebih tua usia Kabupaten Banyumas, karena bersadarkan Perda Nomor 2 Tahun 1990: Kabupaten Banyumas berdiri pada tahun 1582, sedangkan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 : Kabupaten Banyumas berdiri tahun 1571.
Artinya pada tahun 2024 ini, rakyat Banyumas memperingati Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke 453.
Penetapan Hari Jadi 22 Februari 1571 merupakan alternatif yang kuat, masalah yang paling hakiki dalam penulisan sejarah adalah didasarkan atas fakta dan fakta tersebut ditemukan pada sumber sejarah yang berupa dokumen, jadi mana kala dokumen tersebut ditemukan maka dengan sendirinya fakta sejarah tersebut tidak ada.
Jika suatu hal dipaksakan sebagai suatu fakta padahal tidak didasarkan pada sumber sejarah maka fakta tersebut pada hakikatnya adalah fakta yang tidak tepat. Sesuai dengan logika tersebut, berarti penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas didasarkan atas fakta yang tidak tepat, karena apabila dilacak kembali maka fakta itu tidak dijumpai pada sumbernya. Oleh karena itu, 6 April 1582 unhistoris dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis.
Sejarah memang tidak pernah ditulis secara sempurna oleh generasi manusia manapun, karena sejarah adalah masa lalu yang sumber dan faktanya tidak semuanya dapat disadap oleh sejarawan. Tentu sejarah akan selalu ditulis kembali sebagai suatu karya penyempurnaan dari hasil yang diperoleh generasi penulis terdahulu sehingga sejarah bukanlah sesuatu yang pasti.
Kepastian dalam sejarah itu bersifat relatif, hal itu sangat tergantung oleh keberadaan sumber – sumber sejarah yang bisa diperoleh.
Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya.
Naskah tersebut dikenal dengan nama “Naskah Kalibening”.
Pada waktu menjelang diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sebagai peneliti tidak memperoleh sumber yang tersimpan pada juru kunci Makam Kalibening.
Sumber Naskah Kalibening memang tergolong Naskah Sakral dan tidak sembarang waktu boleh dibuka dan dibaca.
Penelitian yang tergesa-gesa tentu saja tidak memungkinkan Sukarto untuk membaca teks tersebut, apalagi teks tersebut termasuk sulit bacaannya karena banyak tulisan yang rusak dan tidak terbaca, bahkan beberapa halaman dimungkinkan telah lenyap.
Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. Memang diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, artinya tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, tapi jati diri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbadingan dengan teks-teks yang lain.
Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu juga berkaitan dengan sang mertua Rama, sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan Hari Jadi Kabupaten Banyumas, sedangkan angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Kranji Kedungwuluh dan Catatan Tradisi pada makam Adipati Mrapat di Istana Redi Bandungan Dawuhan yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (Raden Joko Kaiman) dan tahun 1571 sampai dengan 1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. Jadi tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat.
Disamping itu, tahun 1571 juga terpampang pada papan makam dan batu grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makan direnovasi oleh Bupati Rudjito dan renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut.
Perhitungan baru Hari Jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai Hari Jadi.
Hasil perhitungan menunjukan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 Hijriah, setelah dihitung maka ditemukan tanggal 27 Ramadan 978 Hijriah dan setelah dikonversikan dengan tahun Masehi maka ditemukan tanggal 22 Februari 1571 Masehi yang bertepatan dengan hari Kamis Wage, Rabu sore.
Tanggal 27 Ramadhan 978 Hijriyah atau tanggal 22 Februari 1571 Masehi ditentukan sebagai patokan Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana Raden Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Wargautama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan Rama mertuanya yaitu Wargautama I (Adipati Wirasaba VI).
Raden Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 sehingga Raden Joko Kaiman terkenal dengan nama Adipati Mrapat yaitu:
- Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wiryayudo
- Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wiryakusumo.
- Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
- Sedangkan beliau merelakan kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru.
Daerah yang pertama kali dibangun sebagai pusat pemerintahan baru ialah Hutan Tembaga sebelah barat laut daerah Kejawar, sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden Kecamatan Banyumas.
Dengan demikian tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Februari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada sumbernya atau ada dokumennya. Tanggal tersebut merupakan tanggal alternatif kuat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukannya sumber sejarah yang lain, yang lebih kuat.