BANYUMAS — Anak usia 5 hingga 6 tahun di Banyumas tak bisa lagi langsung melangkah ke bangku Sekolah Dasar tanpa mengantongi sertifikat atau riwayat pendidikan prasekolah. Kebijakan baru Wajib Belajar 13 Tahun Banyumas kini mewajibkan setiap anak menempuh minimal satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum resmi menjadi siswa SD.
Mengapa PAUD Wajib Sebelum Masuk SD?
Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan masa emas (golden age) tumbuh kembang anak pada rentang usia 0 hingga 6 tahun. Stimulasi pendidikan yang tepat pada usia dini sangat menentukan keberhasilan dan kesiapan belajar anak saat melangkah ke jenjang selanjutnya.
“Kita semua tahu bahwa usia 0 sampai 6 tahun adalah masa emas atau golden age perkembangan otak anak. Stimulasi yang tepat melalui PAUD akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya,” tegas Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, saat memberikan arahan dalam sosialisasi di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan bahwa program nasional ini dirancang untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak pendidikan secara merata. Pemberlakuan satu tahun pra-SD ini memagari anak usia 5 hingga 6 tahun agar mendapatkan pengasuhan dan stimulasi edukatif yang memadai.
“Saya ingin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif,” lanjut Sadewo dengan nada tegas.
Sinergi Lintas Sektor hingga Desa
Penerapan aturan baru ini menjadi bagian integral dari program Trilas, khususnya skema “Pasti Sekolah” yang masuk dalam prioritas pembangunan daerah Banyumas periode 2025–2029. Pemkab Banyumas bergerak cepat dengan merangkul seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Widodo, menjelaskan bahwa kesuksesan Wajib Belajar 13 Tahun Banyumas memerlukan dorongan dari jajaran aparatur kewilayahan. Pihaknya menggelar sosialisasi intensif yang melibatkan jajaran Forkopimda, para camat, lurah, kepala desa, hingga jajaran Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui satu tahun pendidikan prasekolah, dapat berjalan secara optimal. Kami juga mendorong terwujudnya layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Widodo.
Tanda Tangan Komitmen Bersama 7 Poin
Sebagai bukti keseriusan implementasi di lapangan, seluruh pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut resmi menandatangani naskah komitmen bersama yang mencakup tujuh poin krusial. Kesepakatan ini mengikat seluruh lini untuk melakukan pendampingan aktif kepada setiap anak usia sekolah agar tidak ada yang terlewat.
Poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Dukungan penuh terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
- Penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
- Penyuksesan program “Pasti Sekolah”.
- Pendampingan intensif bagi anak usia sekolah.
- Peningkatan keterlibatan aktif keluarga serta masyarakat.
- Penjaminan layanan prasekolah yang merata.
- Penciptaan lingkungan belajar yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi konkret ini dapat mewujudkan iklim pendidikan Banyumas yang inklusif sekaligus menjamin setiap anak mendapatkan awal pendidikan terbaik.
