Lima bidang tanah dan bangunan hasil sitaan dari koruptor kini resmi dialihkan menjadi fasilitas pelayanan publik Banyumas guna mempercepat pembangunan daerah. Bupati Sadewo Tri Lastiono menerima langsung aset senilai lebih dari Rp3 miliar tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara serah terima di Magelang, Rabu (20/5/2026).
Aset berharga senilai lebih dari Rp3 miliar ini berupa lima bidang tanah dan bangunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan menggunakan seluruh fasilitas tersebut untuk mempercepat pembangunan daerah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor pelayanan publik Banyumas secara merata.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita aset rampasan koruptor tersebut dari berbagai kasus. Namun, kini resmi mengubah fungsi barang sitaan menjadi fasilitas yang produktif bagi warga. Proses serah terima ini berlangsung di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang.
KPK Dukung Penguatan Pelayanan Publik Banyumas
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menyerahkan langsung barang rampasan negara tersebut. Pihaknya berharap Pemkab Banyumas dapat menjaga dan mendayagunakan seluruh objek dengan baik. Oleh karena itu, peralihan status hukum ini harus membawa dampak positif bagi kepentingan negara.
Pemerintah daerah menyambut baik keputusan ini karena sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak. Bupati Sadewo Tri Lastiono menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah sempat menjadi kendala utama dalam pengadaan fasilitas baru. Jadi, hibah aset KPK Banyumas ini menjadi solusi konkret bagi efisiensi anggaran pemerintah kabupaten.
“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Sadewo Tri Lastiono.
Komitmen Tata Kelola Bersih hingga Tingkat Desa
Selanjutnya, pemerintah daerah menjamin pengelolaan seluruh aset secara bertanggung jawab dan transparan. Pemkab Banyumas juga memastikan pemanfaatan bangunan sesuai dengan rencana peruntukan awal. Selain itu, program ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” ujar Bupati Sadewo Tri Lastiono.
Kemudian, bupati mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa untuk terlibat aktif. Semua pihak harus bersinergi dalam merawat dan menjaga fasilitas publik ini. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari penyelamatan uang negara tersebut.
“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Bupati Sadewo Tri Lastiono.
