Per 18 Desember 2020 kemarin Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan wajib melampirkan surat keterangan hasil rapidtest antigen bagi yang mau keluar-masuk wilayahnya.
Istilah Rapid Test Antigen ini baru-baru ini aja muncul ke publik. Nah, sedulur ingin tahu nggak sih perbedaan Rapid Test Antigen dengan test PCR yang telah lebih dulu kita ketahui?
Simak infografis yang mimin ambil dari detik.com ini ya.
Kategori:
ARTIKEL
Semua komentar
Mantap