Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Banyumas menggelar simulasi tanggap bencana guna memitigasi potensi bencana alam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat menggangu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 di Desa Nusadadi, Kecamatan Sumpiuh pada Sabtu, (23/11/2024).
Berdasarkan sinkronisasi data antara KPU Banyumas dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, terdata sebanyak 197 titik TPS rawan bencana banjir dan 29 titik TPS rawan bencana longsor.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan tujuan simulasi tanggap bencana dilakukan untuk memberikan pelatihan kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menghadapi situasi darurat bencana alam yang mungkin terjadi selama pengiriman logistik maupun pada proses pemungutan suara.
“Oleh karena itu, kami akan mensimulasikan ketika logistik datang di TPS seakan-akan terjadi cuaca ekstrim pada hari pemungutan suara. Seakan-akan banjir mulai naik, bagaimana tim kami di tingkat KPPS menyelamatkan logistik, penggunaan SOP, koordinasi berjenjang antara ketua KPPS sampai dengan KPU Banyumas berkoordinasi dengan BPBD. Mudah-mudahan dengan simulasi dan SOP yang sudah kami siapkan, KPU Kabupaten Banyumas dan pemerintah daerah sudah siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana di TPS maupun nanti di tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan”.
Sebagai langkah antisipasi, Rofingatun menjelaskan bahwa pihak KPU Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah untuk dapat memfasilitasi TPS yang rawan bencana agar dapat digelar di gedung-gedung pemerintahan maupun gedung pendidikan.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan KPU Banyumas akan melaksanakan 2 simulasi yaitu simulasi tanggap bencana cuaca ekstrim dalam rangka menyelamatkan logistik dalam proses pendistribusian logistik dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan simulasi penanganan logistik serta evakuasi terhadap pemilih apabila air sudah meninggi.
“Logistik dan pemilih akan di evakuasi pada lokasi pengungsian di tingkat kecamatan yang sudah aman sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku. Pelaksanaan proses simulasi ditentukan langsung oleh KPU Banyumas, yang berwenang memberhentikan simulasi”, ujar Sidiq.
Lebih lanjut, Sidiq mengatakan KPU Banyumas hanya membuat SOP yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada dan penyelamatan logistik, sementara penanganan lain terkait dengan penyelamatan terhadap manusia dan penyelamatan terhadap harta benda yang ada di lokasi wilayah sekitar mengikuti SOP BPBD.
(Kartika Nur Maulida)