BANYUMAS – Praktik perundungan dengan modus bentakan atau teriakan resmi dilarang total dalam pelaksanaan MPLS Ramah Banyumas tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai hari ini. Ketegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, saat membuka upacara pembukaan secara serentak di halaman Pendopo Sipanji, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berpusat di halaman Pendopo Sipanji ini menandai dimulainya tahun ajaran baru secara serentak di Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengedepankan pendekatan yang humanis serta inklusif. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak anak menjadi prioritas utama selama masa pengenalan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adi, menjelaskan bahwa momentum ini bertujuan untuk menumbuhkan karakter murid sejak hari pertama. Melalui regulasi baru ini, sekolah harus bertransformasi menjadi lingkungan yang aman.
“MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter murid sehingga sekolah dapat menjadi rumah kedua, tempat di mana seluruh peserta didik memperoleh rasa aman, nyaman, bahagia, tenang, dan damai,” jelas Wahyu.
Pelaksanaan MPLS Ramah Banyumas ini akan berlangsung selama lima hari kerja, tepatnya pada 13–17 Juli 2026. Adapun total satuan pendidikan yang terlibat mencakup 809 SD, 174 SMP, hingga puluhan SMA/SMK sederajat di seluruh wilayah Banyumas.
Larangan Keras Praktik Perundungan Sekolah
Saat membacakan sambutan Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Sekda Agus Nur Hadie mengingatkan adanya perubahan paradigma pendidikan yang sangat signifikan. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan maupun intimidasi tidak memiliki tempat lagi dalam dunia pendidikan.
Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa metode lama yang menggunakan kekerasan verbal sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman sekarang. Guru dan panitia sekolah wajib meninggalkan pola-pola komunikasi yang intimidatif.
“Model perundungan dengan modal bentakan atau teriakan sudah sangat ketinggalan zaman. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dunia digital, kita harus bergerak maju. Sekolah bukan lagi sekadar tempat untuk mengejar nilai akademik, melainkan ruang aman yang mendukung tumbuh kembang karakter, kreativitas, dan rasa aman bagi anak,” ujar Agus.
Oleh sebab itu, Pemkab Banyumas berharap aturan MPLS 2026 ini melahirkan ekosistem pendidikan yang berpusat pada siswa. Pengalaman awal yang positif akan membantu anak tumbuh menjadi pelajar yang tangguh, kritis, mandiri, serta berkarakter kuat.
Dukungan Fasilitas Pembelajaran Inklusif
Selain meluncurkan program pencegahan perundungan di sekolah, pemerintah daerah juga membagikan sejumlah bantuan sarana pendidikan. Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional menyalurkan 250 unit tablet edukasi untuk mendukung digitalisasi sekolah terpencil.
“Khusus untuk tablet, kami peruntukkan bagi anak-anak SD kelas 1 sampai kelas 3 dengan kriteria sekolah yang belum ada jaringan internet,” ujar Perwakilan GSN, Letnan Jenderal (Purn.) Dr. Teguh Arief.
Kemudian, inovasi teknologi juga menyasar anak-anak penyandang disabilitas netra lewat penyaluran kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI). Di sisi lain, pemerintah juga memperbaiki infrastruktur sanitasi melalui program jambanisasi di sepuluh sekolah secara bertahap.
Akhirnya, seluruh bantuan fisik ini diharapkan mampu menyempurnakan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah bebas bullying secara menyeluruh.
