Memasuki Masa Tenang, Tim Gabungan Bersihkan APK Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas

November 24, 2024

Tim gabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Banyumas melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024. Pembersihan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

“Apabila dalam hal ini masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan” ujar Rofingatun.

Berdasarkan  ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Pada proses pembersihan APK, KPU setidaknya melakukan koordinasi dengan: 1) Pasangan Calon; 2) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; 3) Bawaslu Kabupaten/Kota; dan 4) pemerintah daerah.

Ketentuan Alur Pembersihan APK KPU Kabupaten Banyumas

Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan  Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024, ditentukan hal-hal sebagai berikut :

  1. APK yang dipasang di Rumah atau Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang dipasang di jalan depan Rumah atau Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah atau Posko yang dimaksud.
  2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan  Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya.
  3. Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkoordinasi dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD ) untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa atau Kelurahan dan tempat umum lainnya.
  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkoordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing.
Kategori:
ARTIKEL


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

The maximum upload file size: 64 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here