Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994 hingga 2025 kini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah, program keringanan ini sengaja diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 RI guna meringankan beban ekonomi wajib pajak di wilayah Banyumas.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar program ini untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, langkah strategis tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kebijakan ini, warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun pajak 1994 sampai 2025 tidak perlu membayar denda sama sekali.
Aturan Penghapusan Bebas Denda PBB Banyumas
Masyarakat perlu mencatat bahwa pemutihan pajak Banyumas 2026 ini memiliki batas waktu yang terbatas. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 saja. Oleh karena itu, Bapenda Banyumas PBB mengimbau warga untuk segera mengurus kewajibannya sebelum program berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersandarkan pada regulasi resmi. Pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024.
“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2,” ujar Sugeng Amin.
Oleh sebab itu, warga mendapat kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban lama mereka tanpa beban tambahan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk sanksi administrasi atau denda saja. Sementara itu, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak secara penuh sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kanal Resmi dan Cara Bayar PBB Banyumas
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur pembayaran yang aman. Bapenda Banyumas PBB juga meluncurkan layanan keliling menggunakan mobil operasional di berbagai titik strategis.
Selanjutnya, Sugeng Amin juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melakukan transaksi pembayaran. Warga harus memastikan bahwa mereka menggunakan jalur resmi pemerintah.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang,” ujar Sugeng Amin.
Oleh karena itu, masyarakat bisa langsung mempraktikkan cara bayar PBB Banyumas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor kecamatan terdekat. Bahkan, Bapenda Banyumas membuka layanan konsultasi cepat via WhatsApp di nomor 0811-2574-487.
Sinergi Pajak untuk Pembangunan Daerah
Pada akhir keterangannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada warga yang selama ini taat pajak. Pendapatan dari sektor PBB-P2 ini nantinya akan langsung mengalir untuk membiayai pembangunan fasilitas publik di Banyumas.
“Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Sugeng Amin.
