Permohonan pengunduran diri Agus Nur Hadie dari kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sempat membuat Bupati Sadewo Tri Lastiono kebingungan karena merasa ditinggal mendadak. Padahal, langkah mutasi yang resmi disahkan di Pendopo Si Panji pada Rabu (21/10/2026) tersebut telah diajukan sejak beberapa bulan sebelumnya.
Awal Mula Permohonan Mundur yang Sempat Ditolak
Mutasi jabatan yang mencakup posisi Sekretaris Daerah ini diresmikan dalam sidang pelantikan di Pendopo Si Panji, Purwokerto. Agus Nur Hadie resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda dan dilantik ulang sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membeberkan bahwa permohonan tersebut sebenarnya sudah diajukan oleh yang bersangkutan sejak bulan Mei lalu. Namun, ia sempat menahan surat tersebut karena merasa berat melepas pejabat senior di tengah jalan.
“Beliau meminta dimutasikan, karena alasannya waktu itu sudah dua tahun, ya regenerasi. Tapi waktu itu tidak saya tanggapi, nyong bingung lah, angger ujug-ujug ditinggal sekdane, nyong arep kepriwe,” ujar Sadewo.
Surat Resmi dan Alasan Regenerasi Birokrasi
Permohonan itu kembali dilayangkan secara tertulis pada pertengahan September. Dalam surat tersebut, Agus menegaskan niatnya mundur secara baik-baik agar proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum birokrasi.
Sadewo menegaskan bahwa rotasi ini murni langkah penataan organisasi demi menjaga kesinambungan pelayanan masyarakat. Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan profesional tanpa hambatan berarti.
“Tapi kemudian tanggal 14 September, beliau bersurat, memang perihalnya permohonan pengunduran diri, tapi isinya, ini saya bacakan, permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekda Kabupaten Banyumas ke Staf Ahli Bupati Banyumas dengan catatan proses mutasinya melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sadewo.
Meniru Tradisi Pendahulu dan Siap Kawal Program
Di sisi lain, Agus Nur Hadie mengungkapkan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan tersebut. Ia merasa sudah saatnya figur yang lebih muda memimpin lini birokrasi tertinggi di kabupaten ini.
Ia juga menyebut langkah ini terinspirasi dari kebiasaan mantan Bupati Marjoko yang membatasi masa jabatan sekda selama dua tahun. Pola ini dinilai efektif menjaga penyegaran kinerja instansi pemerintah.
“Memang saya ini meneruskan kebiasaannya Pak Bupati Marjoko, Pak Marjoko itu, sekda cukup dua tahun. Sehingga dua tahun ganti, dua tahun ganti,” ungkap Agus.
“Saya kan sudah tua, jadi mungkin menggantikanlah yang muda-muda gitu. Saya pernah memohon dua kali kepada Pak Bupati, yang pertama Mei, kemudian beliau waktu itu masih belum respon ya, kemudian yang kemarin saya tertulis,” sambungnya.
Penunjukan Plh Sekda Demi Stabilitas Pemerintahan
Meski telah berpindah posisi menjadi staf ahli, Agus berkomitmen untuk terus mendukung penuh jalannya roda pemerintahan daerah. Ia bertekad mengawal seluruh visi kepala daerah hingga tuntas.
“Sebagai staf ahli, karena staf ahli itu harus diminta atau tidak diminta memberikan kesan dan masukan terhadap apa yang menjadi programnya beliau. Kami akan mengawal Trilas Program, agar program itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kemudian di akhir jabatan beliau, program-program beliau harus sampai dengan maksimal,” pungkas Agus.
Sementara itu, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Kepala Bapperida Kabupaten Banyumas Dedi Nurhasan ditunjuk langsung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Penunjukan ini memastikan seluruh agenda birokrasi dan pelayanan publik di Banyumas tetap berjalan normal.
