Purwokerto – Isu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengenai seragam baru bagi siwa SD, SMP, dan SMA/SMK telah menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat.
Isu pergantian seragam tersebut sangat viral diberbagai media, meskipun Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Anang Ristanto menyebutkan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegas Anang, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Nasional.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tandasnya.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024, akan tetapi diungkapkan Anang bahwa pergantian seragam tersebut bertujuan untuk menanamkan identitas nasionalisme dan kedisiplinan siswa, serta peningkatan citra institusi pendidikan.
Berikut bunyi poin aturannya dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Nasional yang diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Pasal 3
Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pasal 4
Selaian pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Pasal 5
(1) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a) Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b) Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
c) Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
(2) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 9
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 10
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pasal 11
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Berikut merupakan ringkasan ketentuan jenis seragam sekolah baru 2024:
1. Pakaian Seragam Nasional
Pakaian seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Melalui Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama ditetapkan, pakaian segaranm nasional dikenanakan oleh siswa minimal setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Pakaian seragam pramuka biasanya berwarna cokelat. Merujuk Pasal 10 ayat (1) aturan yang sama, ketentuan hari dikenakannya seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah (Opsional)
Pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pendidikan.
4. Pakaian Adat yang Ditetapkan Pemerintah Setempat (Opsional)
Pakaian adat dipakai oleh peserta didik pada hari atau acara tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.