BANYUMAS – Komitmen bersama untuk menurunkan angka pernikahan dini di era digital secara berkelanjutan resmi disepakati oleh lintas instansi keagamaan dan hukum di Kabupaten Banyumas, Selasa (23/6/2026). Langkah mitigasi ini diintegrasikan ke dalam program CEPAK untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko fisik dan mental pasangan usia muda.
Langkah taktis ini lahir karena tingginya angka pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak di wilayah tersebut. Oleh karena itu, TP PKK bergerak cepat mengambil tindakan nyata. Pihaknya menggandeng tiga institusi keagamaan dan hukum sekaligus untuk memperketat pengawasan. Institusi tersebut meliputi Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas.
“Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak di Kabupaten Banyumas mendorong TP PKK untuk mengambil langkah strategis melalui sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak terkait,” ujar Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Titik Pujiastuti.
Sebenarnya, apa itu dispensasi nikah? Secara umum, dispensasi nikah adalah pemberian hak bagi seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas usia minimum pernikahan menurut undang-undang. Di Indonesia, batas usia pernikahan minimal adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Melalui mou cepak banyumas ini, pemerintah ingin memastikan pengajuan tersebut tidak lolos begitu saja tanpa seleksi yang ketat.
Memutus Faktor Pemicu Pernikahan Dini
Selanjutnya, Titik Pujiastuti memaparkan bahwa berbagai faktor kompleks menjadi penyebab utama masalah ini. Faktor-faktor tersebut meliputi putus sekolah, pergaulan bebas, hingga anggapan keliru mengenai solusi ekonomi keluarga. Padahal, pernikahan dini justru membawa rentetan dampak negatif yang sangat berbahaya bagi masa depan.
“Perkawinan anak memicu berbagai dampak negatif yang kompleks, mulai dari masalah kesehatan reproduksi seperti tingginya angka Kematian Ibu, Kematian Bayi dan risiko stunting, hingga tekanan mental psikologis yang rentan memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta perceraian akibat ketidaksiapan emosi pasangan muda,” ujar Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Titik Pujiastuti.
Kemudian, Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Eny Sadewo, menambahkan bahwa tren kasus di Banyumas sebenarnya menunjukkan penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat ada 424 kasus perkawinan anak di wilayah ini. Angka tersebut lalu menurun sebesar 32,78 persen menjadi 285 kasus pada tahun 2025. Sementara itu, hingga Juni 2026, otoritas terkait mencatat sebanyak 130 kasus berjalan.
“Pernikahan dini di era digital membawa risiko yang kompleks, mulai dari putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga kerentanan ekonomi keluarga,” ujar Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas, Ny. Eny Sadewo. Oleh karena itu, edukasi dan upaya cegah perkawinan anak wajib berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pendekatan Komprehensif dari Akar Rumput
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan sudut pandang yang luas. Otoritas daerah tidak boleh hanya berfokus pada batasan usia biologis semata. Pemerintah wajib memperhatikan kesiapan mental, fisik, sosial, hingga faktor eksternal seperti ancaman peredaran narkoba murah di kalangan remaja.
“Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan batasan usia, melainkan juga kesiapan mental, fisik, sosial, ekonomi, hingga ancaman faktor eksternal seperti peredaran narkoba,” ujar Bupati Banyumas Sadewo. Beliau juga menginstruksikan jajaran PKK dan Pengadilan Agama Purwokerto untuk memetakan wilayah kerawanan sosial tersebut.
Pada akhir kegiatan di Oemah Daun Hall tersebut, Bupati Sadewo mengingatkan agar Program CEPAK tidak berhenti menjadi acara seremonial. Semua sektor harus bergerak bersama secara masif hingga tingkat Dasawisma. “Perlindungan terhadap anak adalah investasi masa depan daerah. Karena itu, seluruh pihak harus bergerak bersama agar anak-anak Banyumas dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Bupati Banyumas Sadewo.
