PURWOKERTO — Kota Purwokerto segera melepaskan diri dari Kabupaten Induk Banyumas setelah Pemerintah Pusat mengarahkan pembentukan daerah otonom baru secara bertahap. Langkah besar ini diambil untuk mempercepat Purwokerto sebagai pusat ekonomi urban baru di Jawa Tengah.
Pemerintah Pusat merekomendasikan penyesuaian rencana pemekaran Kabupaten Banyumas. Usulan awal yang semula membagi wilayah menjadi tiga daerah kini dipangkas menjadi dua daerah otonom terlebih dahulu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyampaikan penjelasan resmi terkait perubahan skema tersebut. Perubahan ini bertujuan menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dan stabilitas daerah.
“Usulan awal yang semula tiga daerah, kini diarahkan oleh pusat menjadi dua daerah terlebih dahulu,” ujar Nungky Harry Rachmat saat memberikan update terkait usulan pemekaran.
Pemerintah Pusat mempertimbangkan tiga faktor utama dalam mengambil keputusan ini. Ketiga faktor tersebut meliputi aspek administrasi birokrasi, kemampuan fiskal daerah, serta kesiapan teknis di lapangan.
Skema dua daerah dianggap lebih realistis untuk menghindari kendala birokrasi yang rumit. Selain itu, pemerintah ingin memastikan tiap daerah baru memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai operasional pemerintahan.
Tantangan Tata Kelola dan Pembagian Wilayah
Pemusatan status Kota Purwokerto sebagai kota otonom membawa sejumlah tantangan tata kelola. Pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur gedung pemerintahan baru untuk menunjang pelayanan publik di Purwokerto.
Selain infrastruktur, pemerintah juga wajib menyelesaikan pembagian aset daerah secara adil antara kabupaten induk dan kota baru. Pendistribusian pegawai negeri sipil (ASN) turut menjadi fokus utama agar pos jabatan di kedua wilayah terisi merata.
Proses transisi ini dirancang agar tidak mengganggu urusan serta pelayanan masyarakat sehari-hari. Pemerintah daerah memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal selama proses penataan berlangsung.
Sementara itu, Kabupaten Banyumas akan tetap berfungsi sebagai kabupaten induk. Wilayah induk ini memfokuskan pengembangannya pada sektor agraris dan penguatan ekonomi desa.
Tahapan Pemekaran Wilayah Bertahap
Pemerintah menerapkan pola tiga tahap untuk menuntaskan proses pemekaran ini. Tahap pertama berfokus penuh pada pembentukan Kota Purwokerto dan pemantapan Kabupaten Banyumas induk.
Tahap kedua meliputi pemantapan tata kelola serta penguatan kemandirian fiskal daerah baru. Setelah kedua tahap tersebut stabil, pemerintah baru melangkah ke tahap ketiga, yakni pemekaran lanjutan untuk Kabupaten Banyumas Barat.
Nungky menegaskan bahwa penyesuaian skema ini tidak membatalkan rencana pemekaran wilayah yang sudah dirancang. Sebaliknya, langkah bertahap ini justru menjadi strategi terbaik demi menjaga keberlangsungan pembangunan.
“Proses ini bukan batal, tapi dilakukan secara bertahap demi stabilitas,” tegas Nungky Harry Rachmat.
Melalui pola bertahap ini, pelayanan publik diharapkan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi warga pun diproyeksikan berputar lebih merata di seluruh wilayah Banyumas dan sekitarnya.
