KPK Resmi Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

August 22, 2026
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK  Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026) mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta, sebelum akhirnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penindakan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp665 juta.

Para tersangka yang ditetapkan meliputi:

  1. Akhmad Sodiq (ASO)– Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
  2. Norman Arie Prayoga (NAP)– Wakil Rektor III Unsoed.
  3. Eko Sumanto (ES)– Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana (DMW)– Pihak Swasta.
  5. Adhi Wiharto (AW)– Pihak Swasta.
  6. Mulyono (MYN)– Swasta (Keponakan ASO).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

3 Klaster Kasus Korupsi Seleksi Mahasiswa Unsoed

Berdasarkan konferensi pers KPK, praktik penyimpangan dan penerimaan uang ini terbagi dalam 3 klaster utama:

Klaster 1: Pemerasan Calon Mahasiswa Kedokteran dan Pengalihan Proyek Kampus

  • Modus:Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
  • Dampak:Meski telah menyerahkan uang, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lulus seleksi, sehingga pihak orang tua calon mahasiswa meminta uang tersebut dikembalikan, namun uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi pihak swasta.
  • Penyimpangan Lanjutan:Untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain. Sebagai jaminannya, pencairan pembayaran tiga proyek kampus—yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—dialihkan secara tidak sah kepada pihak swasta pemberi pinjaman tersebut.

Klaster 2: Penampungan Dana Seleksi Jalur Mandiri & Pembelian Aset

  • Modus:Rektor Akhmad Sodiq menginstruksikan keponakannya, Mulyono (MYN), untuk mengumpulkan uang pungutan seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 menggunakan kode khusus.
  • Hasil Pungutan:Dari praktik ini, Mulyono berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp680 juta. Atas arahan ASO, uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono guna menyamarkan kepemilikan aset hasil korupsi.

Klaster 3: Transaksi Otorisasi Kelulusan Mahasiswa (Jual Beli User ID)

  • Modus:Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES) berperan melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan dengan perantara/pengepul calon mahasiswa.
  • Penerimaan Uang & Otorisasi:Dari negosiasi tersebut, ES diduga menerima akumulasi uang hingga Rp1,12 miliar. Rektor Akhmad Sodiq bahkan memberikan akses User ID sistem penerimaan miliknya kepada ES agar ES bisa secara langsung mengotorisasi status kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Kategori:
ARTIKEL


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

The maximum upload file size: 64 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here