Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor: 41 Tahun 2021).
RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pelaksanaan RPL di UT mengacu pada melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik, dinyatakan bahwa program studi yang akan melaksanakan RPL Tipe A wajib melaporkan kesiapan pelaksanaan RPL melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan secara mandiri dalam Sistem Informasi RPL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT adalah RPL tipe A yang merupakan pengakuan CP terhadap pengalaman kerja/mengajar, pendidikan formal, informal dan atau non formal atau kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi sebelumnya.
Mekanisme pelaksanaan RPL di UT menggunakan 2 jenis model yaitu :
- Perolehan sks: proses rekognisi didasarkan pada pendidikan formal dan pengalaman kerja, pendidikan nonformal, pendidikan informal dan pengalaman kerja.
- Transfer sks: proses pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
Ketentuan RPL/Alih Kredit:
1. Akreditasi Program Studi bagi pengusul RPL minimal B atau sebutanclainnya.
2. Persyaratan/Dokumen Pendaftaran Alih Kredit:
- Fotokopi sertifikat/SK akreditasi prodi asal;
- Form RPL yang wajib diisi:
-
- F02/Formulir Aplikasi RPL dan Daftar Mata Kuliah Prodi yang akan dituju (lihat Lampiran 17);
- F03/Formulir Evaluasi Diri (FED) (lihat Lampiran 18); dan
- F07/Formulir Daftar Riwayat Hidup Pemohon (Curriculum Vitae) (lihat Lampiran 19).
- Untuk mahasiswa pindahan:
-
- Transkrip sementara dari Perguruan Tinggi (PT) asal.
- Screenshot biodata mahasiswa di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran RPL calon mahasiswa menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk digital untuk diunggah melalui laman https://admisi-sia.ut.ac.id.
3. Cara Pendaftaran RPL/Alih Kredit
- Mengisi form F02/Formulir Aplikasi RPL;
- Menyiapkan hasil scan semua persyaratan/dokumen RPL yang valid dalam bentuk file PDF;
- Pendaftaran RPL dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi UT (https://admisi-sia.ut.ac.id);
- Mengunggah/upload semua persyaratan/dokumen RPL yang telah ditentukan;
- Melengkapi dan unggah ulang persyaratan/dokumen yang kurang jika mendapat pemberitahuan harus diperbaiki;
- Mahasiswa dapat melihat proses perkembangan (tracking) alih kredit melalui aplikasi https://admisi-sia.ut.ac.id menu Tracking Berkas Approval.
(Calon Mahasiswa dapat mengajukan RPL/alih kredit sebelum pendaftaran mahasiswa baru atau pada saat pendaftaran mahasiswa baru (Admisi) dan diberi kesempatan mengajukan alih kredit hanya satu kali selama menjadi mahasiswa.)
4. Pengakuan Total SKS
Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT maksimal 80%.
5. Pengakuan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah
Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas.