Universitas Terbuka menyelenggarakan dua kali ujian setiap tahun. Pelaksanaan UAS dapat dilihat pada kalender akademik yang diunduh melalui laman https://myut.ut.ac.id.
Jadwal Ujian Akhir Semester
1. Ujian Tatap Muka (UTM)
Waktu ujian untuk setiap mata kuliah dapat dilihat pada Struktur Kurikulum Prodi. Waktu ujian ditandai dengan dua kode jenis angka yaitu angka Romawi dan angka Arab.
Hari ujian diberi kode dengan:
- Angka Romawi menunjukkan hari ujian. Angka Romawi I menunjukan pada hari minggu pertama dan angka Romawi II menunjukan pada hari minggu kedua.
- Angka Arab menunjukkan jam ujian. Satu hari ujian dibagi menjadi 5 jam ujian dan waktu ujian disesuaikan dengan waktu setempat.
2. Ujian online (UO)
Jadwal pelaksanaan ujian online disesuaikan dengan kondisi ketersediaan ruang ujian dan rentang waktu pelaksanaan ujian online. Mahasiswa peserta ujian online dapat mengatur jadwal ujian sesuai dengan kondisi ketersediaan ruang dan waktu ujian online dengan menghubungi kantor UT Daerah setempat. Khusus untuk TAP pelaksanaan ujian hanya dilakukan melalui skema ujian online.
3. Take home exam (THE)
Jadwal pelaksanaan ujian THE diatur tersendiri dan akan diinformasikan kepada mahasiswa melalui laman https://www.myut.ut.ac.id/ dan UT Daerah.
Tempat dan Lokasi Ujian
1. Ujian tatap muka (UTM)
UTM dilaksanakan di kota/kabupaten yang telah ditetapkan oleh UT sebagai tempat/wilayah/lokasi ujian. Mahasiswa dapat memilih tempat/wilayah ujian (dalam negeri) di luar wilayah UT Daerah tempat mahasiswa terdaftar dengan cara mengisi Kode Tempat Ujian yang diinginkan pada saat registrasi pertama dan registrasi mata kuliah setiap semester.
Tempat/wilayah ujian terdiri dari beberapa lokasi ujian. Lokasi yang digunakan untuk ujian adalah sekolah-sekolah atau perguruan tinggi atau lokasi lain yang ditentukan oleh UT Daerah sebagai tempat pelaksanaan ujian. Untuk memastikan lokasi dan ruang ujian, mahasiswa harus datang ke lokasi ujian atau ke UT Daerah paling lambat sehari sebelum ujian dilaksanakan.
2. Ujian Online (UO)
UO dilaksanakan di kota/kabupaten yang telah ditentukan oleh UT Daerah sesuai dengan ketersediaan fasilitas pendukung pelaksanaan ujian online. Mahasiswa dapat memilih tempat ujian online (dalam negeri) di luar wilayah UT Daerah tempat mahasiswa terdaftar dengan cara menghubungi UT Daerah setempat, selama kapasitas dan waktu masih tersedia. Untuk memastikan lokasi dan ruang ujian, mahasiswa harus datang ke lokasi ujian atau ke UT Daerah paling lambat sehari sebelum ujian dilaksanakan.
Apabila mahasiswa ingin pindah lokasi atau tanggal ujian, dapat menghubungi UT Daerah setempat untuk melakukan jadwal ulang selama kapasitas tempat ujian online, tanggal ujian, ruang dan kursi tersedia. Pindah lokasi atau tanggal ujian ini hanya dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian yang tertera pada KTPUO mahasiswa.
3. Daftar Peserta dan Ruang Ujian
Informasi nama peserta, NIM, lokasi, ruang ujian, dan kode mata kuliah yang akan diujikan, serta skema layanan ujian dapat dilihat di Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), baik untuk layanan UTM, UO dan THE. Mahasiswa dapat mencetak KTPU sendiri melalui laman https://myut.ut.ac.id/. Mahasiswa harus memeriksa kesesuaian kode mata kuliah di KTPU dengan LIP-R, bila tidak sesuai segera melapor ke UT Daerah setempat.
4. Menumpang Ujian
Mahasiswa dapat mengikuti ujian bukan pada tempat ujian yang telah diregistrasikan (menumpang ujian) karena alasan tertentu. Menumpang ujian (dalam negeri) dapat dilakukan di tempat-tempat ujian resmi. Untuk itu, mahasiswa terlebih dahulu harus menyampaikan surat pengantar dari UT Daerah asal (tempat ujian yang telah diregistrasikan) disertai LIP-R ke UT Daerah tujuan serta menginformasikan tempat ujian yang dipilih, paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan ujian.
Khusus bagi mahasiswa dalam negeri yang akan menumpang ujian di luar negeri, harus menghubungi UT Daerah LLN paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan ujian dengan membawa surat pengantar dari UT Daerah asal. Mahasiswa menumpang ujian hanya dapat dilayani di negara/kota yang telah ditetapkan sebagai tempat ujian UT.
Khusus bagi mahasiswa dalam negeri yang akan mengikuti ujian di luar negeri, harus melakukan registrasi melalui UT Daerah LLN dengan memilih tempat ujian di negara yang dituju. Mahasiswa harus membayar uang kuliah sesuai tarif uang kuliah mahasiswa UT di negara yang dituju tersebut, dengan ketentuan negara dan kota yang dituju penyelenggara ujian UT.
5. Pengumuman Hasil Ujian
Nilai UAS diumumkan paling cepat tujuh minggu setelah ujian hari terakhir berlangsung. Nilai UAS tercantum dalam Daftar Nilai Ujian (DNU) yang dapat diakses melalui laman https://myut.ut.ac.id/.
