Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442
, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek
syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki
kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat
edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai
acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan
masyarakat luas.
Sumber : KEMENAG RI
Kategori:
ARTIKEL
Semua komentar