Ternyata Aturan Ganjil Genap Cuma Uji Coba, Tidak Berlaku Bagi Warga Lokal

September 27, 2021

INFOPURWOKERTO – Rencana Pemkab Banyumas mengadopsi aturan ganjil genap mendapatkan banyak respons publik. Soal ini, @infopurwokerto sempat berbincang dengan Kepala Dinas Perhubungan, Agus Nurhadie.

Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir berlebihan dengan pemberlakuan regulasi ini.

“Ini masih uji coba, belum paten,” kata dia soal aturan ganjil-genap di bilangan menuju kawasan wisata Baturraden.

Menurutnya, uji coba ini akan diikuti dengan evaluasi oleh pihak-pihak terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan kebijakan soal sistem ganjil genap atau rekayasa lalu lintas lain di Banyumas.

“Setelah besok berlaku, masih akan dilakukan evaluasi. Apakah akan banyak masyarakat yang keberatan atau tidak,” kata dia.

Regulasi uji coba ini juga dipastikan tidak akan berlaku bagi warga lokal alias warlok.

“Masyarakat sekitar juga tidak kena. Cukup menunjukkan kartu identitas tetap boleh melintas,” ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Mulai hari ini, Sabtu 25 September 2021, Pemkab Banyumas memberlakukan aturan lalu lintas yang biasanya hanya diterapkan di kota-kota besar, yaitu penggunaan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi.(dec)



Semua komentar

  • Bagus,ketika membuat kebijakan memang harus dievaluasi terkait baik buruknya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan

     
    Wiwit Nurhidayati October 4, 2021 12:31 pm Reply
  • 👍🏻👍🏻👍🏻

     
    Amel October 4, 2021 6:51 pm Reply
    • goks

       
      radit October 13, 2021 2:37 pm Reply
  • Seharusnya untuk pemberlakuan ganjil genap diberlakukan secara paten tetapi memang nantinya akan ada pro dan kontra terhadap masyarakat daerah disana.Tetapi dengan adanya regulasi seperti ini terlebih dahulu akan lebih baik jadi dapat mengetahui apakan masyarakat disana keberatan atau tidak.

     
    Nanda Auliya October 4, 2021 8:26 pm Reply
  • semoga pemberlakuan ganjil genap ini bisa memberikan dampak yang positif di wilayah kabupaten banyumas

     
    Lutfi October 4, 2021 10:20 pm Reply
  • kenapa harus di adakannya sistem seperti itu jika tidak menguntungkan bagi kabupaten dan warlok. lagian daerah yang di rencanakan sistem seperti itu tidak seramai seperti kota-kota besar. harus melihat dari segala aspek juga, apakah dengan di lakukannya sistem ini masyaratak mengalami kerugian atau tidak

     
    Kanza Dinar Haibana October 5, 2021 5:59 pm Reply
  • keren banget dan informatif

     
    davey October 13, 2021 11:41 am Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

The maximum upload file size: 64 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here