Aturan penataan ruang terbaru di Kawasan Perkotaan Purwokerto kini menargetkan penertiban aset perumahan yang kerap memicu kekecewaan warga. Langkah tegas ini diambil untuk mengakhiri kebuntuan perbaikan fasilitas umum yang selama ini terkendala status kepemilikan lahan.
Solusi Konkrit Sengketa Fasum Perumahan
Langkah strategis tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik III Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026).
Pemerintah daerah bersama legislatif sepakat menjadikan penertiban aset sebagai prioritas program. Langkah ini langsung menyentuh persoalan utama warga perumahan yang sering kesulitan mengajukan perbaikan infrastruktur lingkungan.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa kepastian status hukum aset menjadi kunci utama penyelesaian masalah tersebut. Pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan.
“Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul ketika masyarakat menuntut perbaikan infrastruktur perumahan, sementara asetnya belum resmi diserahterimakan,” ujar Agus Priyanggodo.
Menurut Agus, penyusunan Ranperkada RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat kuat. Regulasi ini menjadi pedoman operasional yang jelas sebelum pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah terkait.
Lindungi Sawah dan Perjelas Batas Wilayah
Selain menertibkan fasum perumahan Purwokerto, revisi RDTR ini juga memperjelas pemetaan jaringan jalan lingkungan. Pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa kini menjadi jauh lebih transparan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga memperketat perlindungan kawasan hijau dan lahan produktif. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata ruang wilayah.
Sadewo melarang keras pengalihfungsian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan industri maupun pembangunan pabrik. Pemerintah daerah siap mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi bagi pembangunan industri maupun pabrik. Terlebih, pelanggaran tata ruang saat ini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang signifikan,” tegas Sadewo Tri Lastiono.
Siapkan Infrastruktur Modern dan Bebas Banjir
Pemerintah Kabupaten Banyumas memproyeksikan revisi aturan tata ruang ini untuk mendukung kemudahan investasi yang sehat. Pemkab Banyumas terus memperkuat infrastruktur pendukung, mulai dari percepatan akses jalan tol hingga pengembangan kawasan dryport.
Penyempurnaan RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto sekaligus menjawab berbagai tantangan penataan kota modern. Fokus pembangunan mencakup penataan arus lalu lintas, sistem perparkiran, hingga pengendalian kawasan rawan banjir.
Pemerintah daerah juga mengoptimalkan integrasi transportasi publik Trans Banyumas serta menambah proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi aturan ini secara aktif.
“Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, serta tetap berwawasan lingkungan,” pungkas Sadewo.
