Gerai Usaha Kepung Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Banyumas Desak Kepastian Regulasi

July 18, 2026
Rapat koordinasi Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama tim Stranas PK KPK mengenai evaluasi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Ruang Joko Kahiman

BANYUMAS – Desakan agar pemerintah pusat segera menerbitkan kepastian hukum terkait alih fungsi lahan pertanian terus menguat menyusul maraknya pembangunan gerai bisnis di atas zona terlarang. Menanggapi fenomena tersebut, Pemkab Banyumas bersama Tim Stranas PK KPK menggelar koordinasi intensif di Ruang Joko Kahiman pada Kamis (16/7/2026) guna merumuskan jalan keluar bagi investasi daerah.

Kebingungan Daerah Akibat Aturan Pusat

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan besar terkait maraknya gerai usaha baru. Sayangnya, banyak tempat usaha komersial tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan KP2B. Akibatnya, pemerintah kabupaten kesulitan mengambil langkah tegas karena aturan di tingkat pusat masih sangat rumit.

Oleh karena itu, kehadiran tim bentukan KPK dan kementerian terkait menjadi angin segar bagi kelangsungan investasi daerah. Langkah konkret ini diharapkan mampu mengurai benang kusut perizinan yang selama ini membingungkan pihak eksekutif.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” ujar Sadewo Tri Lastiono.

KPK Siap Bawa Data ke Tingkat Pusat

Di sisi lain, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring 15 aksi strategis nasional. Selain itu, tim gabungan juga fokus menyelaraskan dua program prioritas Presiden, yakni menjaga ketersediaan pangan dan mendorong koperasi. Meskipun demikian, lembaga antirasuah tersebut belum memutus kebijakan final karena masih dalam tahap pengumpulan data lapangan.

Selanjutnya, tim pencegahan korupsi daerah ini akan membawa seluruh hasil pemetaan ke Jakarta. Langkah tersebut penting guna merumuskan regulasi baru yang paralel dan tidak saling bertabrakan.

“Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan,” ujar Didik Mulyanto.

Mengkaji Legalitas Gerai Usaha

Untuk mengantisipasi dampak ekonomi, Pemerintah Kabupaten Banyumas kini terus bergerak mencari jalan tengah. Pemkab Banyumas secara intensif memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait mengenai kepastian status hukum lahan pertanian tersebut. Lebih lanjut, tim teknis juga mengkaji kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai yang sudah telanjur beroperasi.

Namun, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil keputusan sepihak. Semua kebijakan penataan Lahan Sawah Dilindungi ke depan tetap menunggu keputusan mutlak dari pemerintah pusat.

“Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi LSD untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Sadewo Tri Lastiono.

Kategori:
ARTIKEL


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

The maximum upload file size: 64 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here