Tergiur Rokok Ilegal Banyumas Murah? Bahaya Ini Mengintai!

August 5, 2026
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama pejabat Bea Cukai Purwokerto memusnahkan rokok ilegal polos ke dalam tong pembakaran di Pendopo Si Panji.

Niat menghemat pengeluaran dengan membeli rokok murah justru membawa dampak kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan jutaan batang rokok polos bernilai miliaran rupiah yang menyasar toko eceran hingga gudang penyimpanan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas membakar 3.006.544 batang rokok polos dengan nilai barang mencapai Rp 4,37 miliar pada Rabu, 5 Agustus 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi rokok tanpa pita cukai. Ia menekankan bahwa pilihan membeli rokok polos sangat merugikan banyak pihak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegas Sadewo saat memimpin acara di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Peredaran rokok polos secara langsung mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, produk tanpa izin ini menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi produsen resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, merinci akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Penindakan sepanjang tahun 2025 menghimpun 2.069.223 batang, sedangkan periode tahun 2026 mencapai 937.321 batang.

“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2.872.463.856. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan,” ujar Dwijanto.

Dwijanto menambahkan, petugas memperoleh barang haram tersebut dari toko eceran maupun gudang berkat laporan masyarakat. Langkah pemusnahan ini memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti tidak akan beredar kembali.

Sinergi Alokasi Dana Cukai untuk Warga

Pemerintah daerah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan penindakan dan sosialisasi. Sinergi ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pengedar rokok tanpa izin.

Sadewo menegaskan bahwa slogan “Gempur Rokok Ilegal” harus menjadi aksi nyata bersama seluruh lapisan warga. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran rokok polos di lingkungan sekitar.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah. Melalui pemusnahan ini, kita menunjukkan transparansi pengawasan barang kena cukai secara terbuka,” kata Sadewo menutup keterangannya.

Kategori:
ARTIKEL


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

The maximum upload file size: 64 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here